Thursday, April 18, 2013

SUKSESKAN UJIAN NASIONAL 2013


Petunjuk Teknis Dirjen PSMA terkait PPDB Tahun 2013


Disampaikan oleh :
A.n Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Direktur Pembinaan SMA
Harris Iskandar, Ph,D.
NIP. 196204291986011001


Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2013/2014 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Penyelenggaraan pendidikan  tidak diskriminatif berarti tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial atau tingkat kemampuan ekonomi.
  2. Setiap penyelenggara satuan pendidikan agar mentaati aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya bagian keempat pasal 81, 82 dan 83 dan Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011; MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah.
  3. Sehubungan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013 maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan perlu mempertimbangkan:
  • a.    Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA  dilakukan berdasarkan data SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, nilai raport sekolah/madrasah, hasil test akademik seleksi PPDB, data bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, dan usia calon peserta didik baru.
  • b.    Seleksi calon peserta didik di setiap satuan pendidikan hendaknya tidak hanya berdasarkan prestasi, tetapi juga pemerataan, pembukaan akses seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar; maka  dalam proses pendaftaran (PPDB) siswa diberi peluang memilih 2 sekolah, salah satu sekolah berada di wilayah asal SMP/MTs  atau jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.
  • c.    Proses peminatan siswa  akan dilakukan pada kelas X (sepuluh) semester pertama sehingga satuan pendidikan wajib secara proaktif melakukan sosialisasi dan penelusuran potensi akademik dan non akademik pada tingkatan kelas/sekolah sebelumnya. Dalam proses peminatan perlu mempertimbangkan kemampuan peserta didik dan kapasitas sekolah (sarana, SDM, dan lain-lain).
4.    Satuan pendidikan agar berupaya mewujudkan layanan pendidikan bermutu  yang ramah secara sosial. Oleh karena itu, setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib melaksanakan kebijakan PPDB yang berpihak (affirmative) kepada calon siswa dari keluarga miskin dengan melaksanakan hal-hal berikut:
  • Penerimaan peserta didik baru pada SMA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas  bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang  mampu dan diupayakan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
  • Setiap penyelenggara memanfaatkan sebaik mungkin bantuan-bantuan dana yang diterima dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan bagi siswa-siswa yang direkrut dari keluarga miskin, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Menerapkan mekanisme subsidi silang untuk membantu pembiayaan siswa miskin. Penerapan mekanisme ini harus dilakukan melalui proses musyawarah yang obyektif, adil dan demokratis antara pihak sekolah dan orang tua siswa, serta dilaksanakan dengan manajemen yang transparan dan akuntabel.
  • Menerapkan langkah-langkah afirmasi lain yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak siswa dari keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan tanpa menghambat upaya sekolah dalam peningkatan mutu.
  • Untuk memastikan bahwa misi ramah sosial tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, pelaksanaan dan waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau sekolah masing-masing.


Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Monday, April 15, 2013

SAAT LAMPU MATI (1)

LISTRIK is THE BEST.... [enakan mati lampu kalee]....LOL:)

Rutinitas Bapak Rokim....hayoo tau nggak beliau lagi ngapain....?

Mr.dik sedang ngetik, kibod nya gak nyambung ke pc...loh otomatis..


Lagi nulis apa ...zz..z..z....? (Bu hera)

Snack dulu baru kerja....

Pak nurhadi, kerjanya mejeng melulu...LOL:

Ini siswa apa guru ya....?


Saturday, April 6, 2013

PENDIDIKAN NASIONAL


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi

diambil dari Dokumen Kurikulum  http://kangmartho.com 2

Thursday, April 4, 2013

PPDB JALUR PROGRAM CIBI

A.  Daya Tampung Program CIBI
Daya tampung program kelas CIBI sebanyak 1 Rombel (Maks 20 orang).

B. Persyaratan Pendaftaran  Program CIBI
  1. Siswa yang duduk di kelas IX dan tercatat sebagai peserta Ujian Nasional SMP/MTs tahun pelajaran 2012/2013 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan dan foto copy kartu tanda peserta Ujian Nasional SMP/MTs tahun pelajaran 2012/2013.
  2. Mengisi formulir pendaftaran *)
  3. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter;
  4. Memiliki surat keterangan kelakuan baik, tidak terlibat kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba dari sekolah asal. Bagi lulusan tahun pelajaran 2011-2012, memiliki Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
  5. Memiliki prestasi Akademik (Nilai Rapor) untuk mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Inggris semester 1s/d 5 minimal rata-rata 80,00., Khusus untuk peserta program CIBI SMP, ketentuan ini tidak berlaku.
  6. Menunjukan Buku Rapor SMP/MTs ASLI dan menyerahkan Fotocopy 1 (satu) set dilegalisir;
  7. Memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)
  8. Membuat pernyataan bersedia mengikuti program CIBI SMAN 1 Sindang bermaterai 6000;  *)
  9. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk biaya Psikotest.
  • Semua Kelengkapan Pendaftaran dimasukan kedalam map berwarna Hijau untuk Laki-laki dan Kuning untuk Perempuan.
  • Keterangan: Peserta yang memalsukan data Nilai Raport didiskualifikasi dan dianggap mengundurkan diri secara otomatis dari proses Seleksi Program CIBI SMAN 1 Sindang Tahun Pelajaran 2013/2014.
*) format dapat diunduh DI SINI

C. Waktu dan Tempat Pendaftaran Program CIBI
  • Waktu Pendaftaran    : 15  s.d 30 April 2013  (pukul 09.00s/d 13.00)
  • Tempat Pendaftaran : Sekretariat PPDB SMAN 1 SINDANG .Letjend MT Haryono Sindang Indramayu
D. Ruang Lingkup Seleksi Program CIBI
Ruang lingkup seleksi PPDB Program CIBI mencakup:
  1. Tes Kemampuan Akademik (achievement test) untuk mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris;
  2. Tes Psikologi (Psikotest) meliputi: Intelegence Quotient (IQ), Task Commitment (TC), dan Creativity Quotient (CQ);
  3. Wawancara dengan orang tua/wali siswa;
E. Tata Cara Pendaftaran Program CIBI
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran * 
  2. Membuat Surat Pernyataan Siswa Program CIBI * 
  3. Membayar biaya Pendaftaran sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) langsung di sekretariat PPDB 2013
  4. Menyerahkan seluruh berkas persyaratan pendaftaran PPDB SMAN 1 Sindang kepada panitia untuk diverifikasi, kemudian ditukar dengan Kartu Peserta Seleksi PPDB SMAN 1 Sindang Tahun Pelajaran 2013/2014.
  5. Mengikuti semua tahapan seleksi/Tes; Tes Akademik (MIPA dan Bahasa Inggris), Tes Psikologi, dan Wawancara Orang Tua/Wali Calon Siswa.
*) Download Formulir dan Surat DI SINI


F.  Agenda Kegiatan Seleksi PPDB Jalur Program CIBI

No
Waktu
Kegiatan
1.
15  s.d 27 April 2013
Pendaftaran PPDB Jalur Program CIBI
2.
14  Mei 2013
Tes kemampuan akademik
3.
15 Mei 2013
Wawancara orangtua calon siswa
4.
16 Mei 2013
Psikotes Pertama
5.
03 Juni 2013
Pengumuman hasil tes
6.


7.
 Daftar Ulang ( disamakan dengan jalur Reguler)

G. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jalur Program CIBI
Pengumuman Hasil seleksi PPDB Program Reguler, berupa siswa yang diterima dan yang tidak diterima sebagai calon siswa Program Reguler SMAN Negeri 1 Sindang Tahun Pelajaran 2013/2014. Pengumuman PPDB disampaikan melalui:
- Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Sindang
- Papan Pengumuman Daftar Siswa yang Diterima dan Tidak Diterima 
- Pengumuman online melalui situs http://www.1sindang.sch.id atau di http://smanegeri1sindang.blogspot.com

KETERANGAN : Bagi Peserta yang tidak diterima pada PPDB Jalur seleksi Program CIBI dapat mengikuti seleksi regular, dengan menunjukan SKHUN ASLI serta  menyerahkan fotocopinya (dilegalisir Kepala Sekolah).

H. Daftar Ulang siswa baru kelas X Program CIBI
Calon siswa baru kelas X yang telah dinyatakan diterima melalui Jalur Program CIBI SMA Negeri 1 Sindang Kabupaten Indramayu tahun pelajaran 2013/2014 wajib melaksanakan daftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan oleh panitia. Apabila calon siswa tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan dianggap MENGUNDURKAN DIRI. 
Persyaratan daftar Ulang Calon Siswa baru Program CIBI SMA Negeri 1 Sindang Kabupaten Indramayu tahun pelajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut:
  1. Menyerahkan foto copy Ijasah dan Daftar Nilai UN SMP/MTs tahun pelajaran 2012-2013 dilegalisir kepala sekolah sebanyak 1 lembar.
  2. Mengisi format F-1 dan format M-6. *)
  3. Siswa mengisi biodata siswa baru *).  softcopy/file excel dikirimkan via e-mail ke :smanegeri1_sindang@yahoo.co.id. 
  4. Membayar sebagian kewajiban orang tua kepada sekolah (DSP tahunan, DSP bulan Juli 2013, pakaian seragam, administrasi lainnya).

*) Format F-1, format M-6 dan formulir biodata siswa dapat diunduh DISINI





PPDB SMAN 1 SINDANG TAHUN PELAJARAN 2013/2014 : 2 JALUR [CIBI & REGULER]


l


Popular Posts

Find it more

SASI-ku di sini


Lihat SASI-ku disini di peta yang lebih besar