Tuesday, June 4, 2013

SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 SINDANG
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

A. PENDAHULUAN

  Mutu sumber daya manusia ditentukan oleh latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Karena itu, lembaga pendidikan di Indonesia dituntut untuk terus menerus memperbaiki dan meningkatkan kualitas input, proses maupun output bahkan outcome-nya untuk menghadapi empat tantangan besar, yaitu (1) Era kesejagatan atau globalisasi, (2) Multi krisis, (3) Otonomi daerah, dan (4) Tuntutan orang tua (masyarakat) akan pendidikan yang bermutu atau unggul Tilaar (1999: 352).
     Dalam rangka menjawab tantangan tersebut di atas  SMA Negeri 1 Sindang berupaya melaksanakan berbagai program, diantaranya Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2013/2014 yang bersifat selektif, inovatif dan transparan sehingga dapat merekrut calon-calon siswa baru yang handal dan memiliki potensi akademik yang tinggi.
      Berdasarkan Surat Edaran Kadisdik Provinsi Jawa Barat No. 421.7/1715- Set-Disdik/2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang PPDB Layanan Pendidikan Cerdas Istimewa (CI) dan Bakat Istimewa (BI) di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 20013/2014 dan Surat Keputusan Kepala SMAN 1 Sindang No.422.1/370/TU/2013 serta hasil rapat Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tanggal 20 Maret 2013, PPDB SMA Negeri 1 Sindang Tahun Pelajaran 2013/2014 terdiri dari 2 (dua) jalur/program, yaitu:
Program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI): Program CIBI diselenggarakan untuk memenuhi dan meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (Cerdas Istimewa Bakat Istimewa/CIBI). Siswa CIBI deprogram untuk mengikuti program studi IPA.
Program Regular: Cukup jelas.

B. KETENTUAN UMUM PPDB

Calon siswa baru kelas X yang diterima di SMA Negeri 1 Sindang Kabupaten Indramayu pada tahun pelajaran 2013-2014 adalah calon peserta didik yang MENGIKUTI SELURUH RANGKAIAN SELEKSI dan dinyatakan LULUS oleh Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Sindang Kabupaten Indramayu. Apabila calon peserta didik TIDAK mengikuti salah satu tahapan seleksi dan/atau MEMALSUKAN DATA dalam bentuk apapun maka secara OTOMATIS dinyatakan DISKUALIFIKASI dan dianggap mengundurkan
Calon siswa yang telah dinyatakan DITERIMA pada PPDB SMAN 1 Sindang wajib melakakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan. Apabila Calon Siswa Baru tidak melakukan daftar ulang pada waktunya maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
Semua Berkas Pendaftaran menjadi hak panitia dan TIDAK DAPAT DIAMBIL KEMBALI (kecuali Rapor dan SKHUN Asli)
Keputusan PANITIA PPDB tidak bisa diganggu gugat.

E. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Untuk Persyaratan Khusus, Waktu/Tempat Pendaftaran, dan lain-lain, silahkan ikuti link di bawah ini  :
1. Jalur Seleksi Program CIBI, klik di sini
2. Jalur Seleksi Program Reguler (menyusul)*


*) PPDB JALUR PROGRAM REGULER menyesuaikan dengan Petunjuk Teknis dari Dinas Pendidikan, Kabupaten Indramayu (Bersamaan dengan sekolah lain).

No comments:

Post a Comment

thanks for any moderate comments!

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Popular Posts

Find it more

SASI-ku di sini


Lihat SASI-ku disini di peta yang lebih besar