TATA TERTIB PESERTA
TES AKADEMIK PPDB PROGRAM CIBI TAHUN PELAJARAN 2013-2014
SMA NEGERI 1 SINDANG INDRAMAYU
1. Peserta PPDB memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum tes akademik PPDB dimulai;
2. Peserta PPDB yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti tes
akademik PPDB setelah mendapat ijin dari Ketua Penyelenggara tes akademik PPDB
tingkat satuan pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. Peserta tes akademik PPDB dilarang membawa alat komunikasi, kalkulator,
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian selama ujian
berlangsung;
4. Peserta tes akademik PPDB membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B,
penghapus, penggaris, ballpoint berwarna hitam/biru, dan kartu tanda peserta
ujian;
5. Peserta tes akademik PPDB mengisi Daftar Hadir sebelum tes akademik PPDB
dimulai;
6. Peserta tes akademik PPDB mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
mulai ujian;
7. Peserta tes akademik PPDB mengisi identitas pada lembar jawab tes akademik
PPDB secara lengkap dan benar serta mencantumkan nomor kode soal tes akademik
PPDB sesuai dengan kode soal tes akademik PPDB yang dikerjakannya;
8. Peserta tes akademik PPDB memerlukan penjelaskan cara pengisian identitas
pada lembar jawab tes akademik PPDB dapat bertanya pada pengawas ruang tes
akademik PPDB dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. Selama tes akademik PPDB berlangsung peserta tes akademik PPDB hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang tes
akademik PPDB, dan tidak melakukannya berulangkali;
10. Peserta tes akademik PPDB yang memperoleh naskah soal yang cacat atau
rusak, wajib memberitahukan kepada pengawas ruang tes akademik PPDB. Sambil
menunggu penggantian naskah soal pengganti peserta tes akademik PPDB tetap
mengerjakan soal yang diterima sebelumnya.
11. Peserta tes akademik PPDB yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti tes akademik PPDB pada mata pelajaran yang terkait;
12. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu tes akademik PPDB
berakhir diperbolehkan meninggalkan ruangan dengan menyerahkan lembar jawab dan
lembar soal kepada pengawas ruang tes akademik PPDB dan tidak boleh diminta
kembali;
13. Peserta tes akademik PPDB berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda
berakhirnya waktu ujian;
14. Selama tes akademik PPDB berlangsung, peserta tes akademik PPDB dilarang :
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberikan atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e. membawa naskah soal tes akademik PPDB dan lembar jawab tes akademik PPDB
keluar dari ruangan ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain;
15. Setelah tanda batas awaktu dibunyikan dan pengawas telah selesai
mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah lembar jawab tes akademik PPDB sama
dengan jumlah peserta tes akademik PPDB, semua peserta tes akademik PPDB dapat
meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang.
Sindang, 14 Mei 2013
Kepala SMAN 1 Sindang
Drs.H. KASNO HADIKUSUMO,M.Pd.
NIP
19600731 198403 1 003
No comments:
Post a Comment
thanks for any moderate comments!
Note: Only a member of this blog may post a comment.