Wednesday, June 12, 2013

Ketentuan Penghargaan Prestasi Akademik dan Non Akademik

1. Penambahan nilai terhadap prestasi olahraga / seni / kepramukaan / kepalangmerahan / minat mata pelajaran masuk SMA dan SMK bersifat kompetitif :

A. Tingkat Internasional :
a. Juara I / medali emas diberi tambahan nilai 1,5;
b. Juara II / medali perak diberi tambahan nilai 1,4; dan
c. juara III / medali perunggu diberi tambahan nilai 1,3.

B. Tingkat Nasional :
a. juara I / medali emas diberi tambahan nilai 1,2;
b. juara / medali perak diberi tambahan nilai 1,1; dan
c. Juara lll / medali perunggu diberi tambahan nilai 1,0

C. Tingkat Provinsi :
a. Juara l / medali emas diberi tambahan nilai 0,9;
b. Juara II / medali perak diberi tambahan nilai 0,8 ; dan
c. Juara III / medali perunggu diberi tambahan nilai 0,7.

D. Tingkat Kabupaten
a. Juara I / medali  emas diberi tambahan nilai 0,6;
b. Juara II / medali perak diberi tambahan nilai 0,5; dan
c. Juana lll / medali perunggu diberi tambahan nilai 0,4

2. Penambahan nilai terhadap prestasi olahraga/ seni / kreatifitas / kepramukaan / kepalangmerahan minat mata pelajaran masuk SMA dan SMK bersifat non kompetitif :

1) Nilai Penghargaan
a. Mewakili Negara pada  even-even olahraga resmi tingkat internasional:  1,0.
b. Masuk dalam Pelatnas:  0,7.
c. mengikuti POPWIL  : 0,5.
d. Mewakili eksibisi tingkat internasional bidang seni /kreativitas/ kepramukaan kepalangmerahan dan mata pelajaran yang diminati : 0,5
e. Mewakili eksibisi tingkat nasional bidang seni /kreativitas/ kepramukaan/ kepalangmerahan dan mata pelajaran yang diminati : 0,4
f. Mewakili eksibisi tingkat provinsi bidang seni /kreativitas/ kepramukaan / kepalangmerahan dan mata pelajaran yang diminati : 0,3

2) Cara memperoleh rekomendasi pengesahan:
a. Tingkat Nasional dan Internasional : dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
b. Tingkat Provinsi dan kabupaten : dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

3) Masa berlaku penghargaan: 3 tahun terakhir.
4) Apabila memiliki lebih dari 1 penghargaan, maka  hanya penghargaan tertinggi atau bidang yang diminati oleh calon siswa baru.
3. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar kabupaten Indramayu, Prestasi yang dapat diperhitungkan adalah prestasi tingkat Provinsi, Nasional  dan Internasional, sedangkan bagi calon siswa baru yang berasal dari luar provinsi Jawa Barat, prestasi yang dapat diperhitungkan adalah prestasi tingkat Nasional dan Internasional.
4. Pengajuan penambahan nilai prestasi akademik dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu.

No comments:

Post a Comment

thanks for any moderate comments!

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Popular Posts

Find it more

SASI-ku di sini


Lihat SASI-ku disini di peta yang lebih besar