SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN : SBL

Rencana Pengembangan Menuju Sekolah Berbasis Lingkungan SMA Negeri 1 Sindang 
A. Latar Belakang
      Pembangunan yang berkelanjutan telah menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama masyarakat dunia untuk menyelematkan bumi dari kerusakan dan kehancuran akibat pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan....
 baca selengkapnya

B. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
baca selengkapnya

C. Tujuan:

  1. Membentuk sekolah peduli dan berbudaya lingkungan
  2. Mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan  lingkungan sekolah yang baik.
  3. Terciptanya suasana lingkungan sekolah yang nyaman dan asri.
  4. Terwujudnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan

D.  Rencana Pengembangan Sekolah Berbasis Lingkungan

Rencana pengembangan sekolah berbasis lingkungan mencakup 3 aspek, yaitu:
  • Aspek Manajerial SBL Mencakup :  struktur kelembagaan SBL, Peraturan, program kerja, SDM, sarana dan prasarana, unit-unit kegiatan siswa, anggaran, kerjasama, monitoring dan evaluasi.
  • Aspek Pendidikan mencakup :  integrasi pembelajaran lingkungan dalam kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 
  • Aspek Fisik lingkungan sekolah dan Lingkungan sekitar mencakup: Penghijauan lingkungan/tata taman,  Efisiensi dan penghematan energi/sumberdaya/bahan baku. 
  • baca selengkapnya
E. Pelaksana Pokja SBL : 
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut: guru, siswa dan komite sekolah Tim sekolah ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah. Peran dan tugas pokok dari tim sekolah adalah sebagai berikut ;
  1. Mengkaji kondisi lingkungan hidup sekolah, kebijakan sekolah, kurikulum sekolah, kegiatan sekolah, dan sarana prasarana. 
  2. Membuat rencana kerja dan mengalokasikan anggaran sekolah berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dan disesuaikan dengan komponen, standar, dan implementasi SBL. 
  3. Melaksanakan rencana kerja sekolah. 
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi. 
  5. Menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah tembusan Badan Lingkungan hidup Kabupatan/Kota dan Instansi terkait. 
F.   Rincian Kegiatan
  • Pembentukan Tim SBL
  • Pengkajian kondisi lingkungan hidup sekolah, kebijakan sekolah, kurikulum, dan sarana pendukung
  • Sosialisasi program SBL
  • Penyusunan Rencana kerja dan Alokasi Anggaran
  • Melaksanakan Rencana Kerja SBL
  • Melaksanakan Pemantauan
  • Evaluasi Pelaksanaan Pencapaian Program

G.  Rencana Kerja Selengkapnya Baca Disini!




No comments:

Post a Comment

thanks for any moderate comments!

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Popular Posts

Find it more

SASI-ku di sini


Lihat SASI-ku disini di peta yang lebih besar