Monday, September 16, 2013

LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN SBL SMAN 1 SINDANG

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
  7. Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup Tahun 2005;
  8. Kesepakatan Bersama antara Menteri Lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: Kep 07/MENLH/06/2005 dan Nomor: 05/VI/KB/2005 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang  Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

No comments:

Post a Comment

thanks for any moderate comments!

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Popular Posts

Find it more

SASI-ku di sini


Lihat SASI-ku disini di peta yang lebih besar